Friday 1 July 2011

Hak-hak Tetangga dan Wasiat Berbuat Baik Kepadanya

Allah Azza wa Jalla berfirman:"Sembahlah Allah dan janganlah kamu menyekutukan-Nya dengan sesuatupun.Dan berbuat baiklah kepada dua orang ibu bapak,karib kerabat,anak-anak yatim,orang-orang miskin,tetangga yang dekat,tetangga yang jauh,teman sejawat,ibnu sabil dan hamba sahaya.(Q.S An-Nisaa':36)

Diriwayatkan dari Abu Dzar ra,telah bersabda Rasulullah shallallahu alaihi wasallam:

"Wahai Abu Dzar,bila kamu masak makanan yang berkuah,maka perbanyaklah airnya dan berilah tetanggamu."(H.R Muslim no.2625)

Diriwayatkan dari Abu Hurairah ra,telah bersabda Rasulullah shallallahu alaihi wasallam:"Wahai para wanita muslimah,janganlah salah seorang wanita merasa hina untuk memberi sedekah kepada tetanggamu,walaupun sekedar memberi kaki kambing."(H.R Buhkhari dan Muslim)

Diriwayatkan dari Aisyah r.anha,aku pernah  bertanya,"wahai Rasulullah sesungguhnya aku punya 2 tetangga,manakah yang harus kudahulukan untuk kuberi (sedekah)?"Beliau menjawab:"Tetangga yang lebih dekat pintunya dengan (rumah)-mu."(H.R Bukhari no.6020 dan Abu Daud no.5155)

Diriwayatkan dari Abdullah bin Umar r.anhuma,Telah bersabda Rasulullah shallallahu alaihi wasallam:"Sebaik-baik teman di sisi Allah Azza wa Jalla adalah yang paling baik terhadap temannya,dan sebaik-baik tetangga di sisi Allah adalah yang paling baik terhadap tetangganya."(H.R Tirmidzi,ia berkata,"Hadits ini hasan")

No comments:

Post a Comment