Showing posts with label Shahih Muslim. Show all posts
Showing posts with label Shahih Muslim. Show all posts

Saturday, 15 October 2011

Bab.Talak (Shahih Muslim)


Kitab Talak



1. Haram menceraikan wanita yang sedang haid tanpa redanya. Jika suami melanggar, talak tetap terjadi (sah) namun ia diperintahkan merujuknya kembali
  • Hadis riwayat Ibnu Umar ra.:
    Bahwa Ia menceraikan istrinya dalam keadaan haid pada masa Rasulullah saw. Lalu Umar bin Khathab menanyakan kejadian tersebut kepada Rasulullah saw., beliau menjawab kepada Umar: Perintahkanlah ia untuk merujuknya kembali kemudian biarkanlah sampai ia suci, lalu haid lagi, kemudian suci lagi. Kemudian setelah itu kalau ingin ia dapat menahannya, dan kalau ingin (menceraikan) ia juga dapat menceraikannya sebelum menyentuhnya. Itulah masa idah yang diperintahkan oleh Allah Taala bagi wanita yang diceraikan. (Shahih Muslim No.2675)
2. Wajib membayar kafarat bagi orang yang mengharamkan istrinya namun ia tidak berniat mentalak
  • Hadis riwayat Ibnu Abbas ra.:
    Bahwa ia pernah berkata tentang masalah orang yang mengharamkan istrinya, maka hal itu merupakan sumpah yang harus ia bayar kafaratnya. Selanjutnya Ibnu Abbas berkata: Sesungguhnya bagi kamu dalam diri Rasulullah saw. itu telah ada suri teladan yang baik. (Shahih Muslim No.2692)
  • Hadis riwayat Aisyah ra.:

Sumpah Li'an (Shahih Muslim)


Kitab Sumpah Li`an


  • Hadis riwayat Sahal bin Sa`ad As-Saidi ra.:
    Bahwa Uwaimir Al-`Ajlani datang menemui `Ashim bin Adi Al-Anshari, ia berkata kepadanya: Wahai `Ashim, apakah pendapatmu seandainya seorang suami mendapati lelaki lain sedang bersama istrinya, apakah ia boleh membunuhnya kemudian kamu akan membunuhnya lagi (kisas)? Atau apakah yang harus ia perbuat? Tolonglah tanyakan hal itu kepada Rasulullah wahai `Ashim! Kemudian `Ashim menanyakan perihal itu kepada Rasulullah saw. Namun beliau tidak menyukai sekaligus mencela pertanyaan semacam itu, sehingga `Ashim merasa ada sesuatu yang mengganjal di hatinya mendengar jawaban Rasulullah saw. Ketika `Ashim kembali ke keluarganya, datanglah Uwaimir menemuinya dan bertanya: Wahai `Ashim, apakah yang disabdakan Rasulullah saw. kepadamu? `Ashim berkata kepada Uwaimir: Tidak ada kabar baik, Rasulullah saw. tidak menyukai permasalahan yang aku tanyakan. Uwaimir berkata: Demi Allah, aku tidak akan berhenti kecuali setelah menanyakannya langsung kepada beliau. Maka berangkatlah Uwaimir menemui Rasulullah saw. yang saat itu sedang berada di tengah-tengah orang banyak. Lalu ia bertanya: Wahai Rasulullah, bagaimana menurut pendapatmu jika ada seorang suami mendapati lelaki lain bersama istrinya, apakah ia boleh membunuhnya kemudian kamu sekalian akan membunuhnya juga (kisas)? Atau apakah yang harus dia lakukan? Rasulullah saw. bersabda: Telah turun wahyu mengenai urusanmu dan istrimu, pergilah dan datangkanlah istrimu kemari! Sahal berkata: Mereka berdua lalu melakukan sumpah li`an sedangkan berikut orang-orang yang lain masih berada di dekat Rasulullah saw. Setelah keduanya selesai bersumpah li`an, Uwaimir berkata: Aku telah berdusta kepadanya, wahai Rasulullah, jika aku terus menahannya. Maka akhirnya Uwaimir menceraikan istrinya dengan talak tiga sebelum Rasulullah saw. menyuruhnya. (Shahih Muslim No.2741)
  • Hadis riwayat Ibnu Umar ra.: