Showing posts with label Fatwa Ulama. Show all posts
Showing posts with label Fatwa Ulama. Show all posts

Saturday, 11 February 2012

Hukum Merayakan Hari Valentine



Oleh:Lajnah Dai'mah

Berdasarkan dalil-dalil dari Al-Kitab dan As-Sunnah, para pendahulu umat sepakat menyatakan bahwa hari raya dalam Islam hanya ada dua, yaitu Idul Fithri dan Idul Adha, selain itu, semua hari raya yang berkaitan dengan seseorang, kelompok, peristiwa atau lainnya adalah bid'ah, kaum muslimin tidak boleh melakukannya, mengakuinya, menampakkan kegembiraan karenanya dan membantu terselenggaranya, karena perbuatan ini merupakan perbuatan yang melanggar batas-batas Allah, sehingga dengan begitu pelakunya berarti telah berbuat aniaya terhadap dirinya sendiri. Jika hari raya itu merupakan simbol orang-orang kafir, maka ini merupakan dosa lainnya, karena dengan begitu berarti telah ber-tasyabbuh (menyerupai) mereka di samping merupakan keloyalan terhadap mereka, padahal Allah Subhanahu Wa Ta'ala telah melarang kaum mukminin ber-tasyabbuh dengan mereka dan loyal terhadap mereka di dalam KitabNya yang mulia, dan telah diriwayatkan secara pasti dari Nabi Shallallahu 'alaihi wa sallam , bahwa beliau bersabda,
مَنْ تَشَبَّهَ بِقَوْمٍ فَهُوَ مِنْهُمْ
"Barangsiapa menyerupai suatu kaum, berarti ia termasuk golongan mereka."(HR. Abu Dawud dalam Al-Libas (4031). Ahmad (5093, 5094, 5634).

Valentin's day termasuk jenis yang disebutkan tadi, karena merupakan hari raya Nashrani, maka seorang muslim yang beriman kepada Allah dan Hari Akhir tidak boleh melakukannya, mengakuinya atau ikut mengucapkan selamat, bahkan seharusnya meninggalkannya dan menjauhinya sebagai sikap taat terhadap Allah dan RasulNya serta untuk menjauhi sebab-sebab yang bisa menimbulkan kemurkaan Allah dan siksaNya. Lain dari itu, diharamkan atas setiap muslim untuk membantu penyelenggaraan hari raya tersebut dan hari raya lainnya yang diharamkan, baik itu berupa makanan, minuman, penjualan, pembelian, produk, hadiah, surat, iklan dan sebagainya, karena semua ini termasuk tolong menolong dalam perbuatan dosa dan permusuhan serta maksiat terhadap Allah dan RasulNya, sementara Allah Subhanahu Wa Ta'ala telah berfirman,

"Dan tolong-menolonglah kamu dalam (mengerjakan) kebajikan dan taqwa, dan jangan tolong-menolong dalam berbuat dosa dan pelanggaran. Dan bertaqwalah kamu kepada Allah, sesungguhnya Allah amat berat siksaNya." (Al-Ma'idah: 2).

Dari itu, hendaknya setiap muslim berpegang teguh dengan Al-Kitab dan As-Sunnah dalam semua kondisi, lebih-lebih pada saat-saat terjadinya fitnah dan banyaknya kerusakan. Hendaknya pula ia benar-benar waspada agar tidak terjerumus ke dalam kesesatan orang-orang yang dimurkai, orang-orang yang sesat dan orang-orang fasik yang tidak mengharapkan kehormatan dari Allah dan tidak menghormati Islam. Dan hendaknya seorang muslim kembali kepada Allah dengan memohon petunjukNya dan keteguhan didalam petunjukNya. Sesungguhnya, tidak ada yang dapat memberi petunjuk selain Allah dan tidak ada yang dapat meneguhkan dalam petunjukNya selain Allah Subhanahu Wa Ta'ala . Hanya Allah lah yang kuasa memberi petunjuk.

Shalawat dan salam semoga dilimpahkan kepada Nabi kita Muhammad, kelaurga dan para sahabatnya.         

Wednesday, 1 February 2012

Petuah-Petuah Imam As-Syafi'i Kepada Penuntut Ilmu


PETUAH-PETUAH IMAM SYAFI'I KEPADA PENUNTUT ILMU
Penerjemah:Ust Firanda Andirja

كَتَبَ حَكِيْمٌ إِلَى حَكِيْمٍ: يَا أَخِي قَدْ أُوْتِيْتَ عِلْمًا, فَلاَ تُدَنِّسْ عِلْمَكَ بِظُلْمَةِ الذُّنُوْبِ, فَتَبْقَى فِي الظُّلْمَةِ يَوْمَ يَسْعَى أَهْلُ الْعِلْمِ بِنُوْرِ عِلْمِهِمْ
"Seorang yang bijak menulis kepada seorang yang bijak pula : Wahai saudaraku…, sungguh engkau telah dianugrahi ilmu, maka janganlah engkau mengotorinya dengan gelapnya kemaksiatan, sehingga engkaupun berada dalam kegelapan pada hari dimana orang-orang yang berilmu berjalan dengan cahaya-cahaya ilmu mereka"

عَلَى قَدْرِ عِلْمِ الْمَرْءِ يَعْظُمُ خَوْفُهُ فَلاَ عَالِمَ إِلاَّ مِنَ اللهِ خَائِفُ
"Sesuai kadar ilmu seseorang demikian kadar rasa takutnya kepada Allah, tidak ada soerang alim pun kecuali takut kepada Allah"

وَدِدْتُ أَنَّ الْخَلْقَ يَتَعَلَّمُوْنَ هَذَا الْعِلْمَ, وَلاَ يُنْسَبُ إِلَيَّ مِنْهُ شَيْءٌ.
"Aku berangan-angan kalau oarng-orang mempelajari ilmu (ku) ini, dan tidak ada sedikitpun yang dinisbahkan (disebutkan) dariku"

وَدِدْتُ أَنْ كُلَّ عِلْمٍ أُعَلِّمُهُ يَعْلَمُهُ النَّاسُ, وَأَؤْجَرُ عَلَيْهِ, وَلاَ يَحْمَدُوْنِي
"Aku berangan-angan kalau seluruh ilmu yang aku ketahui/ajarkan diketahui oleh orang-orang, dan aku diberi ganjaran oleh Allah dan mereka tidak memujiku sama sekali"

مَنْ أَرَادَ الآخِرَةَ فَعَلَيْهِ بِالاِخْلَاصِ فِي الْعِلْمِ
"Barangsiapa yang ingin akhirat maka hendaknya ia ikhlas dalam ilmu"

لاَ يَعْرِفُ الرِّيَاءَ إِلاَّ الْمُخْلِصُوْنَ
"Tidak ada yang mengenal riyaa' kecuali orang-orang yang ikhlash"

Tuesday, 31 January 2012

Memakan Daging Unta,Apakah Membatalkan Wudhu Atau Tidak?

Oleh:Ust Abdullah Haidir
Hadits tentang batalnya wudhu karena memakan daging onta di sebutkan dalam beberapa riwayat. Di antaranya dalam riwayat Muslim, Abu Daud, Tirmizi dan Ibnu Majah. Ibnu Hajar Al-Asqalani memasukkannya dalam kitab hadits ahkamnya yang fenomenal; Bulughul Maram, Kitab Thaharah, bab Nawaqidhul Wudhu, no. 69. 

Penjelasan singkat namun cukup lengkap diuraikan oleh Imam Ash-Shan'ani dalam kitab Subulus-Salam yang dikenal sebagai syarah utama terhadap kitab Bulughul Maram (kalau ada salah arti, mohon dikoreksi....).

69 - وَعَنْ جَابِرِ بْنِ سَمُرَةَ رَضِيَ اللَّهُ عَنْهُ { أَنَّ رَجُلًا سَأَلَ النَّبِيَّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ : أَتَوَضَّأُ مِنْ لُحُومِ الْغَنَمِ ؟ قَالَ : إنْ شِئْت قَالَ : أَتَوَضَّأُ مِنْ لُحُومِ الْإِبِلِ ؟ قَالَ : نَعَمْ } أَخْرَجَهُ مُسْلِمٌ .

Dari Jabir bin Samurah radhiallahu anhu, "Seorang laki-laki bertanya kepada Rasulullah saw, "Apakah saya berwudhu apabila memakan daging kambing?" Beliau berkata, "Jika engkau mau." Orang itu berkata lagi, "Apakah saya berwudhu apabila memakan daging onta?" Dia berkata, "Ya." (HR. Muslim)

وَرَوَى نَحْوَهُ أَبُو دَاوُد ، وَالتِّرْمِذِيُّ وَابْنُ مَاجَهْ ، وَغَيْرُهُمْ مِنْ حَدِيثِ الْبَرَاءِ بْنِ عَازِبٍ " قَالَ : قَالَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ : { تَوَضَّئُوا مِنْ لُحُومِ الْإِبِلِ وَلَا تَوَضَّئُوا مِنْ لُحُومِ الْغَنَمِ } .




Riwayat semakna juga disampaikan oleh Abu Daud, Tirmizi dan Ibnu Majah serta lainnya dari hadits Barra' bin Azib, dia berkata, "Rasululullah saw bersabda, "Berwudhulah dari daging onta, dan jangan berwudhu dari daging kambing."

قَالَ ابْنُ خُزَيْمَةَ : لَمْ أَرَ خِلَافًا بَيْنَ عُلَمَاءِ الْحَدِيثِ أَنَّ هَذَا الْخَبَرَ صَحِيحٌ مِنْ جِهَةِ النَّقْلِ ، لِعَدَالَةِ نَاقِلِيهِ .
Ibnu Khuzaimah berkata, "Saya tidak melihat adanya perbedaan di kalangan ulama hadits bahwa riwayat ini merupakan riwayat shahih dari segi periwayatannya, karena para perawinya dikenal adil .

: وَالْحَدِيثَانِ دَلِيلَانِ عَلَى نَقْضِ لُحُومِ الْإِبِلِ لِلْوُضُوءِ ، وَأَنَّ مَنْ أَكَلَهَا انْتَقَضَ وُضُوءُهُ ، وَقَالَ بِهَذَا أَحْمَدُ ، وَإِسْحَاقُ ، وَابْنُ الْمُنْذِرِ ، وَابْنُ خُزَيْمَةَ ، وَاخْتَارَهُ الْبَيْهَقِيُّ ، وَحَكَاهُ عَنْ أَصْحَابِ الْحَدِيثِ مُطْلَقًا .

وَحَكَى عَنْ الشَّافِعِيِّ أَنَّهُ قَالَ : إنْ صَحَّ الْحَدِيثُ فِي لُحُومِ الْإِبِلِ قُلْت بِهِ .

قَالَ الْبَيْهَقِيُّ : قَدْ صَحَّ فِيهِ حَدِيثَانِ : حَدِيثُ جَابِرٍ " ، وَحَدِيثُ الْبَرَاءِ " ، وَذَهَبَ إلَى خِلَافِهِ جَمَاعَةٌ مِنْ الصَّحَابَةِ ، وَالتَّابِعِينَ وَالْهَادَوِيَّةِ .

Kedua hadits ini merupakan dalil bahwa daging onta dapat membatalkan wudhu dan bahwa siapa yang memakannya, maka wudhunya batal. Yang berpendapat seperti ini adalah Ahmad, Ishaq, Ibnu Munzir, Ibnu Khuzaimah. Pendapat ini dipilih oleh Baihaqi dan secara umum dinyatakan oleh ahli hadits.




Diriwayatkan bahwa Asy-Syafii berkata, "Jika hadits tentang daging onta itu shahih, maka aku berpedoman dengannya."

Al-Baihaqi berkata, "Terdapat dua hadits shahih dalam masalah ini; Yaitu hadits Jabir dan hadits Barra'. Sejumlah shahabat, tabi'in dan kelompok Hadawiyah berpendapat berbeda.




وَيُرْوَى عَنْ الشَّافِعِيِّ وَأَبِي حَنِيفَةَ قَالُوا : وَالْحَدِيثَانِ إمَّا مَنْسُوخَانِ بِحَدِيثِ




Diriwayatkan dari Asy-Syafii dan Abu Hanifah, bahwa kedua hadits tersebut telah dihapus dengan hadits




{ إنَّهُ كَانَ آخِرُ الْأَمْرَيْنِ مِنْهُ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ عَدَمَ الْوُضُوءِ مِمَّا مَسَّتْ النَّارُ } أَخْرَجَهُ الْأَرْبَعَةُ ، وَابْنُ حِبَّانَ مِنْ حَدِيثِ جَابِرٍ " .
"Sesungguhnya, keputusan terakhir dari dua perkara yang bersumber dari beliau saw adalah tidak adanya wudhu terhadap segala sesuatu yang disentuh api (dimasak/dibakar)." (Diriwayatkan perawi yang empat dan Ibnu Hibban dari hadis Jabir)

قَالَ النَّوَوِيُّ : دَعْوَى النَّسْخِ بَاطِلَةٌ ؛ لِأَنَّ هَذَا الْأَخِيرَ عَامٌّ وَذَلِكَ خَاصٌّ وَالْخَاصُّ مُقَدَّمٌ عَلَى الْعَامِّ ، وَكَلَامُهُ هَذَا مَبْنِيٌّ عَلَى تَقْدِيمِ الْخَاصِّ عَلَى الْعَامِّ مُطْلَقًا ، تَقَدَّمَ الْخَاصُّ أَوْ تَأَخَّرَ ، وَهِيَ مَسْأَلَةٌ خِلَافِيَّةٌ فِي الْأُصُولِ بَيْنَ الْأُصُولِيِّينَ ، أَوْ أَنَّ الْمُرَادَ بِالْوُضُوءِ التَّنْظِيفُ ، وَهُوَ غَسْلُ الْيَدِ ، لِأَجْلِ الزُّهُومَةِ كَمَا جَاءَ فِي الْوُضُوءِ مِنْ اللَّبَنِ ، وَأَنَّ لَهُ دَسَمًا ، وَالْوَارِدُ فِي اللَّبَنِ التَّمَضْمُضُ مِنْ شُرْبِهِ .

An-Nawawi berkata, "Pengakuan adanya nasakh (dihapusnya hukum hadits pertama tentang batalnya wudhu karena makan daging onta dengan hadits berikutnya) adalah batil. Karena hadits yang terakhir bersifat umum, sedangkan hadits pertama bersifat khusus, dan riwayat yang khusus didahulukan dari yang umum."
      Pandangan beliau ini dilandasi pada sebuah prinsip diutamakannya perkara yang khusus dari yang umum, apakah perkara khusus itu telah dinyatakan lebih dahulu atau baru kemudian. Ini memang masalah khilafiyah (perbedaan) dalam masalah kaidah di kalangan ahli Ushul (Fiqh).
      Ada juga berpendapat bahwa yang dimaksud berwudhu (pada hadits Jabir) adalah membersihkan, yaitu cuci tangan, karena bau (daging onta) yang menyengat, sebagaimana anjuran berwudhu dari minum laban, karena padanya terdapat lemak. Riwayat yang terdapat dalam masalah laban adalah berkumur setelah meminumnya.

وَذَهَبَ الْبَعْضُ إلَى أَنَّ الْأَمْرَ فِي الْوُضُوءِ ، مِنْ لُحُومِ الْإِبِلِ لِلِاسْتِحْبَابِ لَا لِلْإِيجَابِ ، وَهُوَ خِلَافُ ظَاهِرِ الْأَمْرِ ، أَمَّا لُحُومُ الْغَنَمِ فَلَا نَقْضَ بِأَكْلِهَا بِالِاتِّفَاقِ ، كَذَا قِيلَ ، وَلَكِنْ حُكِيَ فِي شَرْحِ السُّنَّةِ وُجُوبُ الْوُضُوءِ مِمَّا مَسَّتْ النَّارُ .

وَعَنْ عُمَرَ بْنِ عَبْدِ الْعَزِيزِ ، أَنَّهُ كَانَ يَتَوَضَّأُ مِنْ أَكْلِ السُّكَّرِ .

      Sebagian ulama berpendapat bahwa perintah berwudhu sehabis memakan daging onta menunjukkan sunah, bukan wajib. Namun pandangan ini bertentangan dengan zahirnya perintah tersebut.
      Adapun memakan daging kambing disepakati tidak membatalkan wudhu. Demikian dikatakan. Akan tetapi diriwayatkan dalam Syarh Sunnah tentang wajibnya wudhu terhadap apa saja yang disentuh api (dimasak/dibakar).

Diriwayatkan dari Umar bin Abdul Aziz bahwa beliau berwudhu setelah memakan gula.

قُلْت : وَفِي الْحَدِيثِ مَأْخَذٌ لِتَجْدِيدِ الْوُضُوءِ ، فَإِنَّهُ حَكَمَ بِعَدَمِ نَقْضِ الْأَكْلِ مِنْ لُحُومِ الْغَنَمِ ، وَأَجَازَ لَهُ الْوُضُوءَ ، وَهُوَ تَجْدِيدٌ لِلْوُضُوءِ عَلَى الْوُضُوءِ .

سبل السلام [1214]
aya (pengarang Subulussalam/Ash-Shan'ani) berkata, "Dalam hadits ini dapat disimpulkan tentang perkara memperbarui wudhu. Karena beliau menghukumi bahwa memakan daging onta tidak membatalkan wudhu, kemudian beliau membolehkan orang tersebut berwudhu (lagi), itu artinya memperbarui wudhu di atas wudhu (yang sudah ada)."
Subulussalam, 1/214

Kesimpulan:

Memakan daging onta termasuk perkara yang diperselisihkan, apakah dia membatalkan wudhu atau tidak.

Imam Ahmad berdasarkan zahir hadits Jabir bin Samurah di atas menyimpulkan bahwa hal itu membatalkan wudhu. Sedangkan jumhur ulama berpendapat bahwa hal tersebut tidak membatalkan wudhu dengan sejumlah alasan. Sebagian berpendapat bahwa hadits Jabir mansukh (dihapus), sebagian lagi berpendapat bahwa yang dimaksud wudhu adalah mencuci tangan, sedangkan sebagian lagi berpendapat bahwa perintah dalam hadits tersebut adalah sunah, bukan wajib.

Dalam kumpulan fatwa Al-Lajnah Ad-Daimah (Komisi Fatwa Saudi) no. 557, 1163, 8143, 11257, dinyatakan bahwa memakan daging onta membatalkan wudhu.

Wallahua'lam.

Saturday, 28 January 2012

Gerigi Kunci Untuk Membuka Pintu Syurga


    Diriwayatkan dalam sebuah atsar bahwa kunci surga adalah لا اله الّا الله,akan tetapi apakah semua orang yang mengucapkannya berhak dibukakan pintu surga untuknya?

Seseorang bertanya kepada Wahb bin Munabbih rahimahullah:"Bukankah "Laa ilaaha illallah" itu kunci pintu surga?

Beliau menjawab,"Ya,tetapi setiap kunci mempunyai gerigi,jika anda membawa kunci yang bergerigi,maka pintu surga dibukakan untukmu,tetapi jika kunci anda tidak bergerigi,maka tidak dibukakan untukmu"
Berdasarkan dalil-dalil,para ulama mengambil kesimpulan bahwa Gerigi kunci adalah syarat-syarat agar kalimat "Laa ilaah illallah" menjadi kunci pembuka pintu surga,dan berguna bagi orang yang mengucapkannya.Gerigi kunci tersebut adalah:
1.Mengucapkannya dengan ilmu,Karena stiap kalimat memiliki makna,maka anda wajib mengetahui makna لا اله الا الله yaitu dengan menafikkan/meniadakan sfat ketuhanan dari selain Allah,lalu menetapkannya Untuk Allah Azza wa Jalla semata tidak ada sekutu baginya.Allah berfirman:"
الا من شهد بالحق لا يعلمون
"Kecuali orang yang mengakui yang hak (tauhid) dan mereka mengetahuinya."(QS. Az-Zuhruf:86).
Rasulullah SAW bersabda:"Siapa saja meninggal dunia,sementara dia mengetahui bahwa tidak ada Tuhan yang hak kecuali Allah,pasti masuk surga."(HR Muslim)
2.Mengucapkannya dengan yakin,menyakini maksudnya karena kalimat ini tidak menerima keraguan,prasangka dan kebimbangan.
3.Menerima,yaitu menerima setiap apa yang dituntut oleh kalimat ini dengan hati dan lidah.
4.Tunduk dan patuh sepenuhnya terhadap tauhid.Ini merupakan pembuktian dan bentuk pengamalan dari keimanan.Hal ini terwujud dengan mengamalkan apa yang telah Allah Syari'atkan dan meninggalkan apa yang Dia larang.
5.Mengucapkannya dengan kejujuran.
6.Mengucapkannya dengan kecintaan.
7.Ikhlas.

Tuesday, 24 January 2012

Hukum Merayakan Maulid Nabi dan Pendapat Ulama-ulama Tentangnya



Al Imam As Sayukany, beliau menguatkan jawabannya dengan berkata:

[1]. Saya tidak mendapatkan sebuah dalilpun akan disyariatkannya perayaan ini, baik dalam Al Qur'an atau As Sunnah atau qiyas atau yang dalil lainnya.

[2]. Beliau menukilkan ijma' kaum muslimin bahwa perayaan ini tidak pernah dilaksanakan pada generasi yang paling mulia, generasi sahabat, tabiin, tabiit tabiin, dan juga tidak pada generasi setelahnya.

[3]. Tidak ada seorang ulama-pun yang menukilkan dari ulama sebelumnya bahwa acara ini bukanlah acara bid'ah, bersamaam dengan itu mereka sepakat bahwa setiap perbuatan bid'ah merupakan kesesatan.

[4]. Beliau membantah pendapat orang yang membagi bid'ah menjadi lima hukum, bahwa pembagian ini tidak ada dalilnya dan juga sama sekali tidak beralasan.

[5]. Pengaruh kekuatan para pemimpin dan raja serta kesholihan mereka dalam mengarahkan rakyat menuju kepada jalan selamat dan untuk tidak mengambil pendapat siapapun yang tidak berdasarkan pada dalil.

[6]. Begitu cepatnya amalan bid'ah menyebar pada masyarakat apabila para ulama tidak berjuang menjelaskan akan buruknya amalan bidah, dan menerangkan akan kejahatan para ulama jahat, atau yang kurang ilmunya, dan kejahatan orang yang berusaha mendapatkan kedudukan dunia dalam rangka mengumpulkan harta dengan cara memberikan contoh buruk.

[7]. Perjuangan ahli bid'ah untuk menyebarluaskan kehinaan dan simbol-simbol yang berbau khurofat di tengah-tengah masyarakat, serta mereka akan marah apabila masyarakat enggan untuk menerimanya, sebagaimana diungkapkan oleh pengarang: "Masyarakat tidak menyadari bahwa hal-hal tersebut dijadikan perantara untuk dilakukannya segala bentuk kemungkaran, dan sebagai penghalang bagi setiap orang yang akan mengingkarinya, dan mereka akan melakukan dalam perayaan maulid mereka -yang tidaklah dihadiri kecuali oleh orang-orang rendahan- segala kemungkaran, dengan beralasan : Telah hadir dalam perayan maulid si fulan dan si fulan" dan seterusnya.

[8]. Perayaan maulid seperti ini pasti disertai dengan berbagai bentuk kemungkaran dan hal-hal ang diharamkan dalam agama.

Friday, 6 January 2012

Syair Imam Syafi'i Tentang Nilai Ilmu










Syair Imam Syafii, rahimahullah, tentang nilai ilmu

وَمَنْ لَمْ يَذُقْ مُرَّ التَّعَلُّمِ سَاعَةً ... تَجَرَّعْ ذُلَّ الْجَهْلِ طُوْلَ حَيَاتِهِ

Siapa yang tidak merasakan kepedihan belajar walau sesaat
Dia akan merasakan hinanya kebodohan sepanjang hayat

وَمَنْ فَاتَهُ التَّعْلِيِمَ وَقْتَ شَبَابِهِ ... فَكَبِّرْ عَلَيْهِ أَرْبَعاً لِوَفَاتِهِ

Siapa yang ketinggalan belajar di waktu muda
Bertakbirlah kepadanya empat kali karena dia telah 'tutup usia'

وَذَاتُ الْفَتَى -وَاللهِ- بِالْعِلْمِ وَالتُّقَى ... إِذَا لَمْ يَكُونَا لاَ اعْتِبَارَ لِذَاتِهِ

Nilai pemuda –demi Allah- ada pada ilmu dan takwa
Jika keduanya tidak ada, maka dirinya tiada guna

Sumber: Diwan Al-Imam Asy-Syafii

Tuesday, 27 December 2011

Hukum Merayakan Tahun Baru



     Sesungguhnya nikmat yang paling besar yang dianugrahkan oleh Allah kepada para hambaNya adalah nikmat Islam dan hidayah kepada jalanNya yang lurus. Di antara rahmatNya pula, Allah Ta'ala mewajibkan kepada para hambaNya, kaum Mukminin, agar memohon hidayahNya di dalam shalat-shalat mereka. Mereka memohon kepadaNya agar mendapatkan hidayah ke jalan yang lurus dan mantap di atasnya. Dalam hal ini, Allah Ta'ala telah memberikan spesifikasi jalan (shirath) ini sebagai jalan para Nabi, Ash-Shiddiqin, Syuhada dan orang-orang shalih yang Dia anugrahkan nikmatNya kepada mereka. Jadi, bukan jalan orang-orang yahudi, nashrani dan seluruh orang-orang kafir dan musyrik yang menyimpang darinya.

    Bila hal ini sudah diketahui, maka adalah wajib bagi seorang Muslim untuk mengenal kadar nikmat Allah kepadanya sehingga dengan itu, dia mau bersyukur kepadaNya melalui ucapan, perbuatan dan keyakinan. Dalam pada itu, dia juga akan menjaga nikmat ini dan membentenginya serta melakukan sebab-sebab yang dapat menjaga hilangnnya nikmat tersebut.

Thursday, 24 November 2011

HUKUM ULANG TAHUN (oleh Syeikh Ibnu Baaz)


 
"Ikutilah apa yang diturunkan kepadamu dari Rabbmu dan jangan-lah kamu mengikuti pemimpin-pemimpin selainNya. Amat sedikitlah kamu mengambil pelajaran (dari padanya)." (Al-A'raf: 3).
Diriwayatkan dari Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa sallam , bahwa beliau bersabda,

مَنْ عَمِلَ عَمَلاً لَيْسَ عَلَيْهِ أَمْرُنَا فَهُوَ رَدٌّ
"Barangsiapa yang melakukan suatu amal yang tidak kami perin-tahkan maka ia tertolak."[1]

Dalam hadits lainnya beliau bersabda,

خَيْرُ الْحَدِيْثِ كِتَابُ اللهِ وَخَيْرُ الْهُدَى هُدَى مُحَمَّدٍ  a وَشَرُّ اْلأُمُوْرِ مُحْدَثَاتُهَا وَكُلُّ بِدْعَةٍ ضَلاَلَةٌ
" Sebaik-baik perkataan adalah Kitabullah, sebaik-baik tuntunan adalah tuntunan Muammmad Shallallahu 'alaihi wa sallam , seburuk-buruk perkara adalah hal-hal baru yang diada-adakan dan setiap hal baru adalah sesat." [2]
Dan masih banyak lagi hadits-hadits lain yang semakna.
Di samping perayaan-perayaan ini termasuk bid'ah yang tidak ada asalnya dalam syari'at, juga mengandung tasyabbuh (menyerupai) kaum Yahudi dan Nashrani yang biasa menyelenggarakan peringatan hari kelahiran, sementara Nabi Shallallahu 'alaihi wa sallam telah memperingatkan agar tidak meniru dan mengikuti cara mereka, seba-gaimana sabda beliau,

لَتَتَّبِعَنَّ سُنَنَ مَنْ كَانَ قَبْلَكُمْ شِبْرًا شِبْرًا وَذِرَاعًا بِذِرَاعٍ حَتَّى لَوْ دَخَلُوْا جُحْرَ ضُبٍّ تَبَعْتُمُوْهُمْقُلْنَا يَا رَسُوْلَ اللهِ الْيَهُوْدُ وَالنَّصَارَىقَالَ فَمَنْ
"Kalian pasti akan mengikuti kebiasaan-kebiasaan orang-orang sebelum kalian sejengkal dengan sejengkal dan sehasta dengan sehasta, sampai-sampai, seandainya mereka masuk ke dalam sarang biawak pun kalian mengikuti mereka." Kami katakan, "Ya Rasulullah, itu kaum Yahudi dan Nashrani?" Beliau berkata, "Siapa lagi."[3]

 Makna 'siapa lagi' artinya mereka itulah yang dimaksud dalam perkataan ini. Kemudian dari itu, dalam hadits lain beliau bersabda:

مَنْ تَشَبَّهَ بِقَوْمٍ فَهُوَ مِنْهُمْ
"Barangsiapa menyerupai suatu kaum, berarti ia termasuk golongan mereka."[4]

Dan masih banyak lagi hadits-hadits lain yang semakna.
Semoga Allah menunjukkan kita semua kepada yang diridhai-Nya.
 
Sumber:
Majmu' Fatawa wa Maqalat Mutannawi'ah, juz 4, hal. 283, Syaikh Ibnu Baz.
Disalin dari buku Fatwa-Fatwa Terkini Jilid 2, penerbit Darul Haq.
[1] Dikeluarkan oleh Muslim dalam Al-Aqdhiyah (18-1718). Al-Bukhari menganggapnya mu'allaq dalam Al-Buyu' dan Al-I'tisham.
[2] Dikeluarkan oleh Muslim dalam Al-Jumu'ah (867).
[3] Dikeluarkan oleh Al-Bukhari dan Muslim: Al-Bukhari dalam Ahaditsul Anbiya' (3456). Muslim dalam Al-'Ilm (2669).
[4] Ahmad (5094, 5634). Abu Dawud (4031).       

Monday, 21 November 2011

Hukum ucapan "Sesungguhnya Allah berada di setiap tempat (dimana-mana)


Pertanyaan:
Saya teringat sebuah kisah di salah satu stasiun radio saat salah seorang anak bertanya kepada ayahnya tentang Allah, lalu sang ayah menjawab bahwa Allah berada di setiap tempat (di mana-mana). Pertanyaan yang ingin saya ajukan, "Bagaimana hukum syariat terhadap jawaban yang seperti ini?"
 
Jawaban:
Itu adalah jawaban yang batil dan termasuk ucapan ahli bid'ah seperti Jahmiyyah, Mu'tazilah dan orang yang sejalan dengan madzhab mereka.
Jawaban yang tepat dan sesuai dengan manhaj Ahlussunnah wal Jamaah adalah bahwa Allah Subhanahu Wa Ta'ala berada di langit, di Arasy, di atas seluruh makhlukNya dan ilmuNya meliputi semua tempat sebagaimana yang didukung oleh ayat-ayat al-Qur'an, hadits-hadits Nabi dan ijma' ulama Salaf. Di dalam al-Qur'an, Allah berfirman,
"Sesungguhnya Rabb kamu ialah Allah yang telah menciptakan langit dan bumi dalam enam masa, lalu Dia bersemayam di atas Arsy." (Al-A'raf: 54).
Hal ini ditegaskan oleh Allah dengan mengulang-ulangnya dalam enam ayat yang lain di dalam kitabNya.
Makna istiwa' menurut Ahlussunnah adalah tinggi dan naik di atas Arasy sesuai dengan keagungan Allah Subhanahu Wa Ta'ala , tidak ada yang mengetahui caranya selainNya. Hal ini sebagaimana ucapan Imam Malik ketika ditanya tentang hal itu,

اَلاِسْتِوَاءُ مَعْلُوْمٌ، وَالْكَيْفُ مَجْهُوْلٌ، وَاْلإِيْمَانُ بِهِ وَاجِبٌ، وَالسَّؤُالُ عَنْهُ بِدْعَةٌ
"(Yang namanya) Istiwa' itu sudah dimaklumi sedangkan caranya tidak diketahui, beriman dengannya adalah wajib dan bertanya tentangnya adalah bid'ah."
Yang dimaksud oleh beliau adalah bertanya tentang bagaimana caranya. Ucapan semakna berasal pula dari syaikh beliau, Rabiah bin Abdurrahman. Demikian juga sebagaimana yang diriwayatkan dari Ummu Salamah. Ucapan semacam ini adalah pendapat seluruh Ahlussunnah; para sahabat dan para tokoh ulama Islam setelah mereka.
Allah telah menginformasikan dalam ayat-ayat yang lain bahwa Dia berada di langit dan di ketinggian, seperti dalam firman-firmanNya,
"Maka putusan (sekarang ini) adalah pada Allah Yang Mahatinggi lagi Mahabesar." (Ghafir: 12).
"KepadaNyalah naik perkataan-perkataan yang baik dan amal yang shalih dinaikkanNya." ( Fathir: 10).
"Dan Allah tidak merasa berat memelihara keduanya, dan Allah Mahatinggi lagi Mahabesar." (Al-Baqarah: 255).
"Apakah kamu merasa terhadap Allah yang di langit bahwa Dia menjungkir balikkan bumi bersama kamu, sehingga dengan tiba-tiba bumi itu bergoncang, atau apakah kamu merasa aman terhadap Allah yang di langit bahwa Dia akan mengirimkan badai yang berbatu. Maka kelak kamu akan mengetahui bagaimana (akibat mendustakan) peringatanKu." (Al-Mulk: 16-17).
Allah telah menjelaskan secara gamblang dalam banyak ayat di dalam kitabNya yang mulia bahwa Dia berada di langit, di ketinggian dan hal ini selaras dengan indikasi ayat-ayat seputar 'istiwa''.
Dengan demikian, diketahui bahwa perkataan ahli bid'ah bahwa Allah Subhanahu Wa Ta'ala berada di setiap tempat (di mana-mana) tidak lain adalah sebatil-batil perkataan. Ini pada hakikatnya adalah madzhab 'al-Hulul' (semacam reinkarnasi-penj.) yang diada-adakan dan sesat bahkan merupakan kekufuran dan pendustaan terhadap Allah Subhanahu Wa Ta'ala serta pendustaan terhadap RasulNya Shallallahu 'alaihi wa sallam di mana secara shahih bersumber dari beliau menyatakan bahwa Rabbnya berada di langit, seperti sabda beliau,

أَلاَ تَأْمَنُوْنِيْ وَأَنَا أَمِيْنُ مَنْ فِي السَّمَاءِ؟
"Tidakkah kalian percaya kepadaku padahal aku ini adalah amin (orang kepercayaan) Dzat Yang berada di langit?" (Shahih al-Bukhari, kitab al-Maghazi, no. 4351; Shahih Muslim, kitab az-Zakah, no. 144, 1064).
Demikian pula yang terdapat di dalam hadits-hadits tentang Isra' dan Mi'raj serta selainnya.
Rujukan:
Majalah ad-Da'wah, vol.1288, Fatwa Syaikh Ibnu Baz.
Disalin dari buku Fatwa-Fatwa Terkini Jilid 1, penerbit Darul Haq.

Friday, 7 October 2011

Di antara Fatwa-fatwa Imam Syafi'i


 "Barang siapa mempelajari Al-Qur'an,maka menjadi besarlah nilainya.Barang siapa berbicara dalam bidang fikih maka akan tumbuh kemampuannya.Barang siapa menulis hadits,maka akan menjadi kuat hujjahnya.Barang siapa mendalami bahasa,maka akan menjadi lembut tabiatnya.Barang siapa mendalami perhitungan,maka akan tajam pikirannya.Dan barang siapa tidak bisa menjaga dirinya,maka ilmunya tidak bermanfaat untuknya".
  "Mencari ilmu lebih utama dari pada shalat sunnah".
  "Perdebatan dalam agama akan mengeraskan hati dan akan mewariskan kedengkian".
  "Beliau berkata pada ar-Rabi',"Janganlah kalian berbicara panjang lebar tentang sahabat-sahabat nabi SAW dikarenakan penuntutmu besok pada hari kiamat adalah nabi SAW".
 "Aku ingin sekali manusia belajar ilmu ini dariku tanpa menisbahkannya padaku sedikitpun".
  "Aku tidak mendebat siapapun kecuali diatas nasihat".
  "Segala yang pernah kukatakan dan ternyata menyelisihi dalil,maka buang ucapanku di balik tembok".
  Menjadi budaklah sebelum kamu menjadi pemimpin,dikarenakan jika kamu telah menjadi pemimpin kamu tidak akan kuasa menjadi budak".
  "Ilmu itu adalah yang dimanfaatkan,bukanlah yang dihafalkan".
  "Seandainya aku tahu bahwa air dingin itu mengurangi muruahku,maka aku tidak akan meminumnya"